Puasa sunnah dan undangan makan
Membatalkan puasa sunah lantaran mendapat tawaran makan adalah persoalan yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat. Paling tidak ada dua pendapat terkait dengan hal tersebut.
Pendapat pertama menyatakan bahwa membatalkan puasa sunah tidak diperbolehkan kecuali jika ada alasan syar’i.
Alasannya, ia adalah bentuk taqarrub. Karena itu harus dijaga jangan sampai batal. Dalilnya adalah firman Allah yang berbunyi, “Jangan kalian membatalkan amal kalian.” (Q.S. Muhammad: 33). Karena itu, menurut mazdhab Hanafi dan Maliki kalaupun puasa tadi dibatalkan karena sebab tertentu, maka harus diganti dengan puasa di hari yang lain. Dalilnya adalah hadis riwayat Aisyah ra. yang berkata, “Saya dan Hafshah sedang berpuasa. Lalu, kami berdua ditawari makanan yang mengundang selera. Maka, kamipun memakannya. Tidak lama kemudian Rasulullah datang. Hafshah lebih dulu bertanya kepada beliau, “Kami tadinya berpuasa. Lalu, kami ditawari makanan yang mengundang selera sehingga kamipun memakannya.” Mendengar hal itu beliau berkata, “Gantilah puasa tadi di hari yang lain.” (H.R. al-Tirmidzî 3/103).
Pendapat kedua menyatakan bahwa puasa sunah tersebut tidak wajib diganti.
Pendapat ini menjadi pegangan madzhab Syafi’i dan dan Hambali. Pendapat ini diperkuat oleh sejumlah riwayat:
1. suatu ketika Aisyah ra. berkata, “Wahai Rasulullah, kita diberi hiys (kurma yang dicampur dengan samin dan susu).” Beliau berkata, “Bawalah kemari. Tadinya aku berpuasa.” Beliaupun memakannya. Dalam riwayat al-Nasâ’i ada tambahan yang berbunyi, “Puasa sunah seperti orang yang mengeluarkan hartanya untuk sedekah. Ia bisa terus mengeluarkannya dan bisa pula menahannya.” (H.R. Muslim dan tambahan al-Nasâ’i terdapat dalam Sunan-nya.
2. Abû Sa’id al-Khudzri ra. berkata, “Aku membuatkan makanan untuk Rasulullah saw. Lalu, beliau datang bersama sejumlah sahabatnya. Ketika makanan dihidangkan, ada dari mereka yang berkata, ‘Saya sedang berpuasa.’ Mendengar hal tersebut, Rasulullah bersabda, ‘Saudaramu telah mengundangmu dan telah berusaha menjamumu. Berbukalah! Gantilah puasa tersebut di hari yang lain jika engkau mau.’”(H.R. al-Bayhaqi).
Karenanya, menurut pendapat yang kedua ini, karena puasanya adalah puasa sunah ia tidak wajib diganti. Akan tetapi, dianjurkan untuk diganti.
Wallahu a’lam bi al-shawab.
sumber asli : http://www.syariahonline.com/v2/puasa/puasa-sunnah-dan-undangan-makan
sedikit cerita…..
bagi yang sudah pernah punya gawe, mungkin akan merasakan hal yang sama dan akan lebih objektif menyikapi hal ini, tapi bagi yang belum……hanya sedikit berbagi cerita…..
Seorang sahabat…..dia orang biasa, bukan keturunan dari orang kaya atau pun orang miskin, hanya dari keluarga biasa & sederhana…
Suatu hari dia punya moment, sebuah pesta yang megah…..bukan. Sebuah acara yang wahh….juga bukan. Hanya sebuah tasyakuran kecil…..rasa syukur yang dalam kepada Allah atas moment itu.
Kemudian dia berfikir bagaimana mengungkapkan rasa syukurnya pada Allah, yang diwujudkan dengan silaturahmi bersama, mungkin dengan para keluarga, teman2 kantor, sahabat dekat dan para tetangganya….
Dia berdo’a pada Allah akan karunia rizki yang baik, rizki yang halal demi terwujudnya sebuah ‘NIAT YANG BAIK’, menyambung silaturahmi, rasa syukur bersama orang2, para sahabat dan teman2nya….
Hari demi hari, bulan demi bulan, dia kumpulkan rizki yang diberikan Allah….sedikit demi sedikit dia tabung, dia simpan untuk hari itu…..hari bahagia bersama kawan2 yang akan diundangnya….
Tanpa terasa, moment itu akan tiba sebentar lagi…..hari H sudah dekat, tapi ternyata rizki yang diberikan Allah sampai saat ini minim sekali….”bagaimana ini?” renungnya dalam hati…. “hutang??” innalillahi….semoga Allah menjauhkan dari kata ini. “Di dalam niat yang baik, pasti Allah memberikan jalan yang baik” kalimat itu terukir dalam hatinya, selalu & yakin Allah pasti membantu.
Beberapa hari menjelang hari H, undangan untuk acara itu pun dibuat. Demi mengefektifkan dana, membuat undangan itupun dia buat sendiri…..pulang kerja dia cetak hingga larut malam….bahkan pagi2 sekali dia pun harus menggarapnya kembali sebelum berangkat kerja…… Alhmadulillah, sekitar 3 harian baru kelar…..
Moment itu semakin dekat. Kembali dia peras otak, hidangan apa yang hendak disuguhkan nanti? siapa yang akan masak? tempat seperti apa? apa perlu terop?….. Berfikir, berkalkukasi, menghitung ini, menghitung itu, atur-atur ke para tetangga dan saudara untuk dimintai bantuan, tidak lupa mengingat kembali dana berapa yang dibutuhkan, dan berapa dana yang sudah tersedia…..”cukupkah..?” pertanyaan itu mulai muncul…… Akhirnya sudah diputuskan, hidangan ini dan hidangan itu…. InsyaAllah cukup….
Lima hari lagi hari H. Orang2 yang dimintai bantuan sudah mulai berdatangan, para saudara, para tetangga ikut membantu. Ada yang memasak ini, ada yang memasak itu……yang lain juga sibuk dengan pekerjaan masing2…… Bahkan sebagian lain masih harus sibuk sampai larut malam…..
Moment itu akan tiba besok. Para biodo dan sinoman semakin sibuk saja. Semua bekerja, semua bergerak…..yang masak tidak hanya sampai larut malam sekarang, bahkan mereka tidak tidur semalaman atau hanya tidur sebentar saja….. Mereka terus bekerja seolah tidak menghiraukan rasa kantuk yang menyerang. Semuanya semangat demi suksesnya acara esok hari…..
Hari H, hari kamis. Semuanya sudah siap, cek & ricek…..ok, semua ready…. Alhamdulillah, tinggal menunggu para undangan.
Sudah tiba waktunya para undangan datang……tapi belum terlintas satu orangpun yang datang. “Bagaimana? apakah mereka akan datang?” was-was….cemas….akankah mereka datang???
“Ya Allah bukan semata2 karena makanan, atau sebuah amplop yang mereka bawa……, tapi karena niat ikhlas, menyambung tali silaturahmi….”. “Jika mereka datang dengan tanpa membawa apapun, itu jauh lebih disenangi oleh SAUDARA MUSLIMnya yang mengundang, daripada yang datang hanya sebuah amplop…”.
Pernahkah kita memikirkan jika kita yang punya gawe, bagaimana perasaanmu? Apakah kamu senang jika mereka berpegang pada pendapat pertama atau pendapat kedua dalam hal ini?










Subhanallah…. !
Semua pendapat baik, menurut saya pendapat kedua yang saya ikuti.
Salam,
no commen